Kamis, 28 April 2022

Bolehkah Istri menggugat cerai?

Dalam membina hubungan pernikahan semua orang  menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik tanpa masalah berarti. Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan. Sebagaimana firman Allah SWT QS Ar rum: 21 bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapat sakinah, mawaddah, wa rahmah di dunia dan di akhirat.

Meski begitu, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang menikah selalu memiliki rumah tangga yang bahagia. Terkadang masalah-masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan di antara suami istri hingga berakhir dengan perceraian.

Dalam Islam, gugat cerai yang dilakukan oleh istri memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Khulu adalah gugatan cerai istri di  mana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.

Di dalam Islam, istri boleh menggugat suami dengan suatu kondisi tertentu.

1.       Jika seorang istri terus berada dalam pernikahannya namun justru akan membawanya ke dalam kekafiran serta jauh dari ketaatan ibadah pada Allah SWT maka

2.       Jika suami berzina, pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah.

3.       Suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya.

4.       Jika suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus  pembunuhan.

5.       Jika suami melakukan penganiayaan berat terhadap istri.

6.       Suami cacat badan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami.

7.       Jika terjadi perselisihan yang terus-menerus.

8.       Suami yang melanggar taklik talak

9.       Jika suami murtad.

 Istri yang menggugat  cerai hukumnya haram jika tanpa alasan syar'i. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Tingginya angka perceraian yang digugat oleh pihak istri saat ini di Pengadilan Agama membuat kita miris. Alasan gugatan rata-rata karena faktor ekonomi. Manusia tidak ada yang sempurna. Saling menerima dan memahami kekurangan pasangan menjadi bekal untuk mempertahankan rumah tangga. Pekerjaan yang halal tapi dibenci oleh Allah adalah Cerai. Dengan selalu sabar dan syukur serta ridho dengan segala anugerah Allah, insya Allahkita bisa menjalani rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah di dunia dan akhirat. 

By: Hafniati


Tidak ada komentar:

Posting Komentar