Dalam membina hubungan pernikahan semua orang menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik
tanpa masalah berarti. Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan
umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa
kasih sayang di antara pasangan. Sebagaimana
firman Allah SWT QS Ar rum: 21 bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapat sakinah,
mawaddah, wa rahmah di dunia dan di akhirat.
Meski begitu, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang
menikah selalu memiliki rumah tangga yang bahagia. Terkadang masalah-masalah
muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan di antara suami istri hingga
berakhir dengan perceraian.
Dalam Islam, gugat cerai yang dilakukan oleh istri memiliki
dua istilah yakni fasakh dan khulu. Fasakh adalah lepasnya
ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau
memberikan kompensasi pada suaminya. Khulu adalah gugatan cerai istri di mana dia mengembalikan harta atau maharnya
kepada suami.
Di dalam Islam, istri boleh menggugat suami dengan suatu
kondisi tertentu.
1.
Jika seorang istri
terus berada dalam pernikahannya namun justru akan membawanya ke dalam
kekafiran serta jauh dari ketaatan ibadah pada Allah SWT maka
2.
Jika suami berzina,
pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah.
3.
Suami meninggalkan
istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya.
4.
Jika suami mendapat
hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus pembunuhan.
5.
Jika suami melakukan
penganiayaan berat terhadap istri.
6.
Suami cacat badan dan
tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami.
7.
Jika terjadi
perselisihan yang terus-menerus.
8.
Suami yang melanggar
taklik talak
9.
Jika suami murtad.
Istri yang menggugat cerai hukumnya haram jika tanpa alasan
syar'i. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta
(menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan
bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan
Ibnu Majah).
Tingginya angka perceraian yang digugat oleh pihak istri saat ini di Pengadilan Agama membuat kita miris. Alasan gugatan rata-rata karena faktor ekonomi. Manusia tidak ada yang sempurna. Saling menerima dan memahami kekurangan pasangan menjadi bekal untuk mempertahankan rumah tangga. Pekerjaan yang halal tapi dibenci oleh Allah adalah Cerai. Dengan selalu sabar dan syukur serta ridho dengan segala anugerah Allah, insya Allahkita bisa menjalani rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah di dunia dan akhirat.
By: Hafniati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar