RP ( Rencana Pembelajaran)
Mata Kuliah :
MICRO TEACHING
- Nama :
- NPM :
- Satuan
Pendidikan :
Madrasah Tsanawiyah
- Mata
Pelajaran : F
I Q I H
- Kelas/Semester : VII/Satu
- Waktu : 40
Menit
- Materi
Pokok :
Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk
- Uraian
Materi :
a.
Pengertian dan
hukum Sholat Berjamaah serta dalilnya
b.
Syarat menjadi
Imam Sholat Berjamaah
c.
Syarat menjadi
makmum
d.
Pengertian
Masbuk dan cara sholat makmum masbuk
- Kompetensi
Dasar :
a.
Siswa dapat
mengetahui pengertian, hukum dan cara sholat berjamaah
b.
Siswa mengetahui
syarat menjadi Imam sholat berjamaah
c.
Siswa mengetahui
syarat menjadi makmum dalam sholat berjamaah
d.
Siswa mampu
mempraktekkan cara sholat berjamaah baik sebagai imam maupun sebagai makmum
e.
Siswa mengetahui
pengertian makmum masbuk dalam sholat berjamaah
- Indikator :
a.
Menjelaskan
pengertian sholat berjamaah dan hukumnya
b.
Menjelaskan
syarat-syarat menjadi imam dan makmum dalam sholat berjamaah
c.
Menjelaskan
pengertian makmum masbuk dalam sholat berjamaah
I.
Skenario
Pembelajaran
1.
Memberi
salam
Guru :
Siswa :
2.
Membaca
Basmallah :
3.
Penjelasan
materi
Dalam
hal ini khusus dibahas tentang sholat berjamaah dan makmum masbuk. Materi
dibagi dalam beberapa sub, yaitu:
a.
Pengertian dan
hukum Sholat Berjamaah serta dalilnya
b.
Syarat menjadi
Imam Sholat Berjamaah
c.
Syarat menjadi
makmum
d.
Pengertian
Masbuk dan cara sholat makmum masbuk
4.
Fretest
(Ulangan pelajaran yang lalu)
Dalam
pelajaran Fiqih yang lalu telah dijelaskan tentang azan dan iqomah yang
berhubungan dengan materi yang akan kita pelajari sekarang ini yaitu Sholat
berjamaah. Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan penguasaan siswa terhadap
materi yang lalu maka guru akan memberikan beberapa pertanyaan kepada siswa/i.
Pertanyaannya:
1.
Sebutkan
pengertian azan dan hukumnya!
Jawab:
Azan
adalah panggilan kepada kaum muslimin untuk menunaikan sholat fardhu secara
berjamaah. Hukumnya Sunnah
2.
Sebutkan
keutamaan bagi orang yang mengumandangkan azan!
Jawab:
Di antara keutamaan
muazzin adalah:
a.
Berpenampilan
indah pada hari kiamat
b.
Diampuni dosanya
sepanjang suara dan ucapannya dibenarkan oleh pendengar dan akan memperoleh
pahala sebanyak orang yang ikut sholat bersamanya.
5.
M
a t e r i
1. Pengertian dan hukum sholat berjamaah serta dalilnya
Sholat
berjamaah adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih,
salah seorang bertindak sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum dengan
cara yang telah ditentukan.
Sholat
berjamaah hukumnya sunnah muakkadah dan boleh dikerjakan di mesjid, di rumah
atau di tempat-tempat lain yang memenuhi syarat untuk digunakan sholat.
Allah berfirman:
“Dan
apabila kamu ada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan
sholat bersama-sama mereka, maka hendakalah segolongan dari mereka berdiri
(sholat) berssmamu”. (QS. An Nisa: 104)
2. Syarat-syarat menjadi Imam Sholat Jamaah
Seorang
yang menjadi Imam dalam sholat jamaah harus mempunyai syarat-sarat sebagai
berikut:
1. Imam
harus fasih bacaannya
2. Imam
harus berdiri sedikit lebih ke depan dari makmumnya
3. Imam
harus laki-laki kalau makmumnya laki-laki dan perempuan
4. Orang
perempuan hanya boleh menjadi imam bagi makmum perempuan
5.
Tidak boleh
jadikan imam orang yang sedang makmum kepada orang lain. Kecuali makmum
tersebut sudah tidak terikat karena imamnya sudah selesai maka makmum tersebut
boleh diikuti oleh orang lain.
3. Syarat-syarat menjadi makmum
Adapun syarat-syarat
menjadi makmum adalah sebagai berikut:
a. Makmum
hendaklah berniat mengikuti imam
b.
Makmum harus
mengikuti imam dalam segala gerak dan tidak boleh mendahului imam. Sabda
Rasulullah SAW:
“Dari
Abu Hurairah ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya dijadikan imam
itu supaya diikuti perbuatannya, apabila imam takbir maka hendaklh kamu ikut
takbir dan apabila imam ruku’ hendaklah kamu ikut ruku’ pula”. HR. Bukhari dan
Muslim
c.
Makmum harus
mengetahui gerak gerik imam secara langsung maupun perantara, misalnya melihat
saf di depannya atau mendengar lewat pengeras suara
d. Makmum
harus berada dalam satu bangunan atau tempat imam berada.
e. Makmum
hendaklah berdiri agak ke belakang dari imam.
4. Pengertian Masbuk dan cara sholat makmum masbuk
Masbuk
artinya tertinggal (dari imam), yaitu orang yang mengikuti sholat berjamaah
tetapi tidak sempurna membaca Al Fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Cara
sholat makmum masbuk adalah ia harus mengikuti imam sesuai keadaan imam pada
saat itu setelah makmum takbiratul ihram, apakah imam sedang ruku’, i’tidal,
sujud atau tasyahud. Rasulullah bersabda:
“Dari
Muadz bin Jabal berkata, Nabi SAW bersabda: “ Jika kamu datang kepada (jamaah)
sholat sedang imam dalam suatu keadaan maka hendaklah berbuat seperti yang
diperbuat imam.” (HR. At Tirmizi)
Jika
makmum masih mendapati imam belum ruku’ atau sedang ruku’ dan ia dapat
melaksanakan ruku’ bersama imam secara sempurna maka makmum terhitung mengikuti
jamaah satu rakaat. Walaupun demikian makmum tersebut hendaklah berusaha
membaca Al Fatihah walau hanya beberapa ayat saja akan tetapi apabila makmum
tersebut hanya mengikuti pada ruku’ terakhir
maka terhitung tertinggal satu rakaat, dan kekurangannya di tambah
setelah imam memberi salam. Apabila makmum mendapat imam sedang sujud pada
rakaat terakhir maka setelah takbiratul ihram langsung mengikuti sujud sesuai
yang dilakukan imam, tetapi tidak terhitung rakaat.
Kesimpulan
1.
Sholat berjamaah
adalah sholat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih
dimana salah satunya menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum
2. Hukum
sholat jamaah adalah sunnah muakkad
3.
Syarat menjadi
imam adalah fasih bacaannya, laki-laki bila makmumnya laki-laki atau perempuan,
imam berdiri lebih depan dari makmum , imam harus tidak sedang makmum kepada
orang lain.
4.
Syarat menjadi
makmum adalah mengikuti imam dalam segala gerak, mengetahui gerak gerik imam,
berdiri agak ke belakang dari imam, berada pada tempat yang sama dngan imam,
dan berniat mengikuti imam
5.
Makmum masbuk
adalah: makmumyang tidak sempat mengikuti sejak imam memulai takbiratul ihram
6.
Perhitungan
rakaat makmum jika makmum masih mendapati imam belum ruku’ dan ia dapat
melakukan ruku’ bersama imam dengan sempurna maka terhitung mendapat satu
rakaat, tetapi jika tidak sempurna ruku’ bersama imam belum terhitung satu
rakaat
6.
Post
test
Sejauh
mana siswa dapat menyerap pelajaran yang telah disampaikan guru maka diadakan
post test , seperti:
1. Apa
yang dimaksud dengan sholat berjamaah?
2. Apa
yang dimaksud dengan makmum masbuk?
7.
Hamdalah
Demikianlah
pelajaran kita hari ini tentang Sholat berjamaah dan Makmum Masbuk, semoga
bermanfaat bagi kita semua, kita tutup pelajaran kita hari ini dengan membaca
Hamdalah:
8. Salam Penutup
Insya
Allah kita ketemu kembali pekan depan, kita akhiri dengan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar