Makna Menahan
Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukkan
Pandangan.[1] Menahan
pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama
sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan
di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya
dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara
adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak
mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan
tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan
Pandangan
1.
Al-Quran:
@è% úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäót ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºs 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁt ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa
kata min dalam min absharihim maknanya adalah sebagian, untuk
menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt hanyalah pandangan yang dapat
dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja
dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang
diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang
tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan
kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan didahulukan
dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya
perbuatan zina.
2.
Hadits Rasulullah saw:
عَنْ جَرِيرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir
bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan
tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.
(HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan
pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila
diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ
تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu
(bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan
tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim,
Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ
لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه
الألباني].
Wahai
Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena
yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR.
Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق
عليه].
Dua mata itu berzina, dan
zinanya adalah memandang. (Muttafaq ‘alaih).
Penyebab Mengumbar Pandangan
Diantara faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti hawa nafsu dan ajakan
syaithan
2.
Jahil (tidak tahu) terhadap akibat
negatif mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab
utama zina.
3.
Hanya mengandalkan dan mengingat
ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4.
Melihat atau menyaksikan media yang
porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
5.
Tidak menikah atau menunda pernikahan
bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
6.
Sering berada di tempat-tempat
bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
7.
Merasakan kelezatan semu ketika memandang
yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah
swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya pasti akan
bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
8.
Godaan dari lawan jenis berupa pakaian
yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
Akibat Negatif Memandang
yang Haram
1.
Rusaknya hati.
Pandangan yang
haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal
melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ
يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ الْمَنَاظِرُ
|
وَكُنْتَ
إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
|
عَلَيْهِ
وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرُ
|
رَأَيْتَ
الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ
|
Kau ingin puaskan
hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu
pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan
melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya
pun kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api
yang membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ
النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
|
كُلُّ
الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ
|
Segala peristiwa
bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu
berasal dari percikan api yang kecil.
2.
Terancam jatuh kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa
pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran
melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan
kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan
biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ
فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ
|
نَظْرَةٌ
فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ
|
Bermula dari pandangan,
senyuman, lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap,
membuat janji, akhirnya bertemu.
3.
Lupa ilmu.
4.
Turunnya bala’
Amr bin Murrah
berkata: “Aku pernah memandang seorang
perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu
menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5.
Merusak sebagian amal.
Hudzaifah ra
berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk
tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6.
Menambah lalai terhadap Allah swt dan
hari akhirat.
7.
Rendahnya mata
yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ،
فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ
فَفَقَأْتَ
عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah
ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika
seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan
kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaih).
Manfaat Menahan Pandangan
Diantara manfaat menahan pandangan
adalah:
1.
Membebaskan hati dari pedihnya
penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya
akan berlangsung lama.
2.
Hati yang bercahaya dan terpancar pada
tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang mengumbar
pandangannya.
3.
Terbukanya pintu ilmu dan
faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh
konsentrasi. Imam
Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ
إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan kepada Waki’,
guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah
ma’siat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu
itu cahaya,
Dan cahaya Allah
tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.
4.
Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ
عَمَرَ ظَاهِرَهُ بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ،
وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ عَنِ الْمَحَارِمِ،
وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ
مِنَ الْحَلاَلِ- لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah,
menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram,
menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan
salah.”
5.
Menjadi salah satu penyebab datangnya
mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid
berkata:
غَضُّ
البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ حُبَّ
اللهِ.
Menahan pandangan dari apa
yang diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan
Pandangan
Di antara faktor yang membuat
seseorang mampu menahan pandangannya adalah:
1.
Hadirnya
pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2.
Menjauhkan diri
dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3.
Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan
seperti yang telah disebutkan.
4.
Meyakini manfaat menahan pandangan.
5.
Melaksanakan pesan Rasulullah saw
untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6.
Memperbanyak puasa.
7.
Menyalurkan keinginan melalui jalan
yang halal (pernikahan).
8.
Bergaul dengan
orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan
orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9.
Selalu merasa takut dengan su’ul
khatimah ketika meninggal dunia.
[1] Berasal dari kata غَضَّ yang berarti كَفَّ (menahan) atau نَقَصَ (mengurangi) atau خَفَضَ (menundukkan). Lihat: Tajul
‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar